- Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
- Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu: (1) Memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan (2) Capaian Pembelajaran Lulusan.
- Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.
- Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada stándar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.
- Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.
- Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
- Teknik Penilaian
- Teknik penilaian terdiri atas tes dan non tes.
- Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.
- Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi.
- Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagai teknik dan instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
- Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
- Mekanisme Penilaian
- Menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran;
- Melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian;
- Memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan
- Mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.
- Prosedur Penilaian
- Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, laporan hasil observasi, dan pemberian nilai akhir.
- Prosedur penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang.
- Pelaksanaan Penilaian
- Pelaksanaan penilaian dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran.
- Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan oleh: (1) Dosen pengampu atau tim dosen pengampu; (2)Dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau (3) Dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan.
- Penilaian dosen yang belum mendapatkan tugas secara mandiri (Asisten Ahli) harus mendapat bimbingan/persetujuan/validasi dosen penanggungjawab mata kuliah
- Pelaporan Penilaian
- Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah.
- Pelaporan untuk mahasiswa program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidayahdidasarkan pada tabel berikut :
Huruf |
Angka |
A |
4,00 |
B+ |
3,50 – 3,99 |
B |
3,00 – 3,49 |
C+ |
2,50 – 2,99 |
C |
2,00 – 2,49 |
D+ |
1,50 – 1,99 |
D |
1,00 – 1,49 |
E+ |
0,05 – 0,99 |
E |
0,00 |
3. Ekuivalensi nilai dalam skala 0-100 adalah sebagai berikut:
Angka |
Huruf |
Bobot |
≥80 |
A |
4,0 |
79 |
B+ |
3,9 |
78 |
B+ |
3,8 |
77 |
B+ |
3,7 |
76 |
B+ |
3,6 |
75 |
B+ |
3,5 |
74 |
B |
3,4 |
73 |
B |
3,3 |
72 |
B |
3,2 |
71 |
B |
3,1 |
70 |
B |
3,0 |
69 |
C+ |
2,9 |
68 |
C+ |
2,8 |
67 |
C+ |
2,7 |
66 |
C+ |
2,6 |
65 |
C+ |
2,5 |
64 |
C |
2,4 |
63 |
C |
2,3 |
62 |
C |
2,2 |
61 |
C |
2,1 |
60 |
C |
2,0 |
59 |
D+ |
1,9 |
58 |
D+ |
1,8 |
57 |
D+ |
1,7 |
56 |
D+ |
1,6 |
55 |
D+ |
1,5 |
54 |
D |
1,4 |
53 |
D |
1,3 |
52 |
D |
1,2 |
51 |
D |
1,1 |
50 |
D |
1,0 |
≤49 |
E |
0,0 |
- Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran.
- Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
- Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
- Kriteria Kelulusan
- Mahasiswa program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidayahdinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol).
- Kelulusan mahasiswa dinyatakan dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau Pujian (Cumlaude) dengan kriteria sebagai berikut:
Predikat |
IPK (Indeks Prestasi |
Pujian/Cumlaude |
3,51 – 4,00 |
Sangat Memuaskan |
3,01 – 3,50 |
Memuaskan |
2,76 – 3,00 |
- Predikat Pujian diperoleh dengan syarat lulus tepat waktu dengan masa studi<9 semester.
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah, gelar, transkrip akademik, dan Surat
Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
5) Dosen dapat melakukan remidiasi bagi mahasiswa yang belum lulus mata kuliah.
87
Komentar
Posting Komentar